Bila PPN Sasar Sekolah Swasta, Biaya Pendidikan Semakin Naik
RKa ONLINE, KAUR TENGAH - Menanggapi rencana perenapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Satuan pendidikan berstatus milik non-pemerintah, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi bahkan bimbingan belajar, dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketua Fraksi Kaur Kondusif, Firjan Eka Budi, FA, SE mengatakan, jika memang nanti undang-undang itu disahkan, akan membawa dampak cukup besar bagi dunia pendidikan, khususnya di Bumi Sea'se Seijean. Salah satunya, akan makin naiknya biaya pendidikan. "Biaya pendidikan di satuan pendidikan bakal makin tinggi. Sekolah swasta itu, menggantung keuangan dari sumbangan orang tua pelajar. Dengan pemberlakuan PPN ini nanti, tentu ikut menjadi beban orang tua peserta didik," ujar Firjan Eka Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: